Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Pendapatan desa merupakan penghasilan yang diperoleh desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer ataupun pendapatan lain-lain desa. Pendapatan Transfer Desa Binangun berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dan Silpa Tahun 2021. Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
- Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
- Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
- Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
- Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Belanja desa merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh desa baik melalui rekening kas desa ataupun langsung dibayar ke supplier yang merupakan kewajiban dalam 1 tahun anggaran dan tidak diperoleh pembayaran kembali serta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan desa yang disepakati dalam musyawarah yang meliputi 5 bidang, yakni
- penyelenggaraan pemerintah desa,
- pelaksanaan pembangunan desa,
- pembinaan kemasyarakatan desa,
- pemberdayaan masyarakat desa, dan
- penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat desa.